Kamis, 31 Januari 2013

Radar Keamanan Laut Belum Terintegrasi Penuh

Jakarta | Radar-radar pemantau keamanan laut Indonesia belum teritegrasi penuh. Hal ini mengakibatkan tingginya potensi pelanggaran hukum di laut maupun pelanggaran kedaulatan. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto yang juga Ketua Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) mengatakan, stakeholder Bakorkamla telah memiliki radar untuk memantau aktivitas pelayaran di laut. 

"Tapi belum sepenuhnya terintegrasi baik,"kata Djoko Suyanto usai rapat pleno Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) di Jakarta, Rabu (30/1).

Idealnya, radar-radar itu terintegrasi sehingga data yang dihasilkan bisa diakses dalam satu pusat data yang berada di Bakorkamla. Saat ini baru beberapa informasi keamanan laut yang terintegrasi di pusat pengendali operasi Bakorkamla. Misalnya, dari TNI AL, KKP, Kemenhub, dan BMKG. "Idealnya semua. Kami lakukan bertahap karena Bakorkamla usianya juga baru 5 tahun,"ujarnya.

Integrasi yang sudah ada saat ini belum bisa mengcover seluruh wilayah perairan, mengingat wilayah perairan Indonesia yang begitu luas. Namun Djoko optimis dalam waktu dua tahun koordinasi keamanan laut sudah dapat terintegrasi dalam rangka terwujudnya keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum dalam wilayah perairan Indonesia secara terpadu. 

"Mereka (institusi yang memiliki kewenangan penanganan keamanan di laut) berpedoman pada undang-undang sendiri. Padahal yang kita amankan keamanan laut, inilah yang kita sinergikan,"katanya.

Saat ini teknologi untuk keamanan laut yang telah dioperasikan Bakorkamla antara lain, GMDSS/Pusat pemantauan marabahaya di laut, AIS SAT (automatic identification system satelite), RCS (Radar coastal surveillance) sampai jarak sekitar 105 NM (Bae System Sea Guard Coastal Radar Surveillance Sensor), kamera survailance berdaya jangkau sekitar 20 KM (LRC/long range camera). Bakorkamla juga mengintegrasikan AIS dan LRC seluruh RCC (regional coordinating centre/MRCC (maritime RCC) yang dimiliki.

Jurnas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...